Sukses

Pemerintah Atur Keuntungan Penjual BBM

Pemerintah mengatur keuntungan perusahaan penjual bahan bakar minyak untuk menjaga daya saing antar perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam beri sanksi kepada perusahaan yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan keuntungan di bawah 5 persen dan di atas 10 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 4 telah menetapkan harga terendah BBM ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin rendah 5 persen dari harga dasar. Sedangkan margin paling tinggi adalah 10 persen.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengungkapkan, pengaturan keuntungan tersebut bertujuan menjaga daya saing antar perusahaan dan memberikan kesempatan perusahaan untuk mendapat keuntungan yang wajar.

"Untuk memberikan ruang pada badan susah, untuk mendapatkan margin yang wajar, untuk itu berapa yang dipilih sejak mempertimbangkan cukup lama," kata Hufron, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Huron mengungkapkan, pemerintah akan memantau keuntungan yang didapat perusahaan dengan penetapan aturan tersebut. "Dalam praktiknya rendah dari 5 persen atau tinggi lebih 10 persen itu tugas pemerintah melakukan pembinaan," ungkap Hufron.

Jika terjadi pelanggaran terhadap pengambilan keuntungan melewati angka yang telah ditetapkan maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Kami minta penjelasan, klarifikasi, kalau penjelasan tersebut dinilai menyimpang ada sanksi, dari terendah sampai terberat. Badan usaha sepakat menerapkan mengikuti kebijakan dengan baik," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

  • BBM atau Bahan Bakar Minyak adalah materi apapun yang bisa diubah menjadi energi.

    BBM

Video Terkini