Sukses

Banyak Menteri Absen, Rapat Insentif Investasi Digelar 4 Mata

apat hanya dibahas empat mata oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Franky Sibarani.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Koordinasi (Rakor) insentif keringanan pembayaran pajak (tax allowance) akhirnya batal karena sejumlah menteri Jokowi yang diundang absen hadir.

Akhirnya rapat tersebut hanya dibahas empat mata oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/2/2015), Kepala BKPM menyambangi kantor Kemenko Perekonomian sejak pukul 16.00 WIB. Tapi hingga pukul 17.30 WIB, tak ada satupun menteri lain yang ikut dalam rakor insentif tax allowance ini.

Rencananya rakor kebijakan tax allowance dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Rapat memang nggak jadi, sehingga saya dan Pak Menko membahas insentif dalam mendorong investasi yang sudah direncanakan sesuai visi dan misi Presiden. Jadi mau direvisi Peraturan Pemerintah (PP) tax allowance supaya menggenjot investasi," tutur dia.

Pembahasan lain, katanya, mengarah pada kecepatan proses. Saat ini untuk mengantungi izin prinsip investasi termasuk pengajuan insentif, pengusaha perlu melalui proses panjang dan melelahkan paling cepat 6 bulan dan paling lama satu tahun lebih.

Namun Franky mengaku, tidak membicarakan mengenai industri penerima insentif melainkan sejauh mana efektivitas insentif tax allowance. "Jadi kalau nggak menarik, kenapa. Sebab prosesnya lama, misal mau bangun pabrik tapi perizinan bisa satu sampai dua tahun. Ada juga yang sudah dibangun pabriknya tapi izin nggak keluar. Ini yang bikin frustasi," terangnya.

Dari catatannya, peminat tax allowance baru sekira lima sampai 10 persen, sama juga dengan tax holiday. Dengan revisi PP tersebut, diharapkan dia, dapat menjadi magnet bagi investasi industri hilirisasi, maritim, pertanian dan padat karya.

"Sektor padat karya sangat terpukul dengan penaikan Upah Minimum Regional (UMR) sehingga lima tahun terakhir ini adalah saat-saat terberat pada investor di sektor padat karya. Jadi kalau ada aturan yang jelas dan disepakati, maka proses itu bisa selesai tiga sampai enam bulan ke depan," jelas Franky. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini