Sukses

Dapat PMN Rp 5 Triliun, Ini Syarat Buat PLN

PMN yang didapatkan oleh PLN akan digunakan salah satunya untuk tahap awal pembangunan proyek pembangkit listrik kapasitas 35 ribu megawatt

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk ketiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya PT PLN yang mendapatkan PMN sebesar Rp 5 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan PMN yang didapatkan oleh PLN akan digunakan salah satunya untuk tahap awal pembangunan proyek pembangkit listrik kapasitas 35 ribu megawatt (MW).

"Latar belakang usulan PMN bagi PLN untuk pembangunan 35 ribu MW. Kami juga ingin membangun infrastruktur kelistrikan pada pulau terluar dan perbatasan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/26/2015).

Namun, Komisi VI memberikan beberapa catatan bagi PLN terkait persetujuan tersebut, antara lain:

1. Menyampaikan studi kelayakan dan Business plan dalam penggunaan PMN secara lengkap dan detail.

2. Merekomendasikan kepada Kementerian BUMN RI untuk menindaklanjuti temuan BPK RI sampai dengan 2014 di PT PLN (Persero).

3. Sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI nomor PW/23/3/DPR/RI/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 Direksi PT PLN (Persero) setuju untuk menghentikan pengalihan tambahan daya listrik dan PT Inalium (Persero) ke PT PLN Sumatra Bagian Utara.

4. Direksi PT PLN setuju untuk segera memproses permasalahan di PT PLN yang berindikasi adanya pelanggaran hukum dan segera menyerahkan ke penegak hukum.

5. Meminta Direksi PT PLN untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan program FTP-I pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW.

6. Melakukan audit pembangkit FTP-I pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW sebagai referensi dalam pembanguian pembangkit listrik 35 ribu MW dan menyampaikan roadmap pembangunan pembangkit listrik tersebut dalam rangka meningkatkan kecukupan tenaga listrik untuk mencapai rasio electricity 100 persen.

7. PT PLN harus fokus pada core businessnya dan mengevaluasi anak perusahaan yang tidak sesuai dengan kompetensi inti dan merugi.

8.PT PLN diminta melakukan efisiensi dalam upaya menurunkan tarif dasar listril (TDL).

Selain PLN, dua BUMN lain juga menyusul mendapatkan PMN yaitu PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo yang masing-masing mendapatkan PMN sebesar Rp 500 miliar.

Namun sama seperti PLN, kedua BUMN ini juga mendapatkan catatan dari Komisi VI. Catatan untuk Askrindo, antara lain:

1.Direksi PT Askrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN.

2.Memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki.

3.Mendorong perbankan untuk melakukan pemerataan kridet usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia

Sedangkan catata untuk Perum Jamkrindo antara lain:

1.Direksi Perum Jamkrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN.

2.Memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki.

3.Mendorong pemberlakuan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini