Sukses

Cek Harga BBM Pertamina, Shell & Total

SPBU PT Shell Indonesia di kawasan Mampang, Jakarta, membandrol BBM jenis Super di harga Rp 8.100 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Sama seperti harga Premium dan Solar, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang dijual tiga perusahaan energi yang melakukan penjualan BBM secara ritel di Indonesia tidak mengalami perubahan pada pertengahan Pebruari 2015.

PT Pertamina (Persero) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membandrol Pertamax Plus 95 di harga Rp 9.050 per liter, Pertamax 92 di harga Rp 8.000 per liter dan Pertamina Dex di harga Rp 9.800 per liter. Harga BBM non subsidi di tengah Februari ini tak berubah dari harga yang ditetapkan pada 1 Pebruari lalu.

"Harga Pertamax sama, masih Rp 8.000 per liter," kata Ridwan, seorang petugas Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.13804 di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, saat bebincang dengan Liputan6.com, Minggu (15/2/2015).

Sedangkan SPBU PT Shell Indonesia di kawasan Mampang, Jakarta, membandrol BBM jenis Super di harga Rp 8.100 per liter, V-Power di harga Rp 9.100 per liter dan Diesel di level Rp 9.500 per liter.

Hal serupa juga terjadi pada SPBU yang dimiliki oleh perusahaan minyak asal Prancis, PT Total Oil Indonesie di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. SPBU tersebut membadrol BBM jenis Performance 92 di harga Rp 8.100 per liter, Performance 95 di harga Rp 8950, dan Performance Diesel di harga Rp 9.500 per liter.

"Harga masih sama, seperti yang terpampang di papan itu," tutur seorang petugas SPBU Total Denis, sambil menunjuk papan informasi harga yang berada di depan SPBU.

SPBU milik Pertamina juga tidak mengubah harga BBM untuk jenis Premium dan solar karena Pemerintah juga tidak melakukan perubahan pada pertengahan bulan Pebruari 2015 ini. Sama seperti di awal Februari Solar masih dibandrol di harga Rp 6.400 per liter dan Premium di harga Rp 6.700 per liter.

Sejak tahun ini, penetapan harga BBM jenis Premium dan Solar dilakukan dua minggu sekali, sama seperti yang terjadi pada BBM non subsidi Pertamax. Penetapan harga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini