Sukses

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tentukan Kerangka Pengupahan Buruh

APINDO dan APRISINDO mengusulkan penetapan upah minimum setiap lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian, serta melibatkan beberapa pengusaha membentuk tim khusus untuk menyusun sistem pengupahan buruh yang ideal.

‎Pembentukan tim tersebut muncul seiring adanya usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) mengenai formula penetapan upah minimum setiap lima tahun ke pemerintah.

Dengan konsep seperti itu para pengusaha juga menyatakan komitmen adanya kenaikan investasi baru dan perluasan apabila persoalan pengupahan dapat memperoleh kepastian.

"Sekali lagi, itu adalah usulan dari kalangan dunia usaha, pelaku industri padat karya, dan disepakati untuk membentuk tim perumus yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, BKPM dan perwakilan dari dunia usaha, APINDO, APRISINDO, API untuk menyusun usulan kerangka pengupahan untuk industri padat karya,” jelas Kepala BKPM Franky‎ Sibarani di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Franky menambahkan, pengembangan industri padat karya semakin mendesak untuk mengatasi tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Data BPS per Agustus 2014 menunjukkan dari angkatan kerja sebanyak 121,87 juta orang, sebanyak 78,86 juta orang yang bekerja penuh, 26,09 juta orang yang bekerja paruh waktu, 9,68 juta orang masuk kategori setengah penganggur dan 7,24 juta orang penganggur terbuka.

“Terlepas bagaimana definisinya, kita masih menghadapi persoalan pengangguran yang cukup tinggi.  Oleh karena itu untuk mendukung target Pemerintah Jokowi-JK menciptakan 2 juta lapangan kerja per tahun, investasi sektor padat karya harus didorong," terang Franky.

‎Urgensi pengembangan industri padat karya juga muncul seiring wacana penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Menurutnya, penghentian pengiriman TKI yang menjadi pembantu rumah tangga hanya dapat dilakukan kalau kita membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Meningkatkan investasi industri padat karya adalah salah satu jalan keluar untuk penghentian TKI ke luar negeri. Banyak industri padat karya, seperti garmen, tekstil dan mainan anak didominasi oleh tenaga kerja wanita,” pungkas Franky. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini