Sukses

Anggaran Infrastruktur Jokowi Cetak Rekor Tertinggi Dalam 5 Tahun

Dalam APBN pertama Jokowi, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur menembus Rp 290,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mematok anggaran belanja infrastruktur sangat tinggi pada tahun ini. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pertama Jokowi, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur menembus Rp 290,3 triliun.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, anggaran belanja infrastruktur di APBN Perubahan 2015 itu naik hampir Rp 100 triliun dari pagu APBN induk tahun ini.

"Anggaran infrastruktur di APBN-P 2015 sebesar Rp 290,3 triliun atau naik dibanding APBN induk yang sebesar Rp 191,3 triliun. Sedangkan dalam RAPBN-P 2015, belanja infrastruktur dipatok Rp 281,1 triliun," ujarnya saat Konferensi Pers di kantornya, Selasa (17/2/2015).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pagu anggaran infrastruktur pada tahun ini merupakan yang tertinggi dibandingkan realisasi belanja infrastruktur dalam kurun waktu lima tahun.

Realisasi belanja infrastruktur pada tahun 2011 mencapai Rp 114,2 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 145 triliun di 2012. Pencapaian anggaran infrastruktur sepanjang 2013 sebesar Rp 155,9 triliun dan di tahun berikutnya 2014 sebesar Rp 177,9 triliun.   

Bambang merinci, dari anggaran infrastruktur sebesar Rp 290,3 triliun, terbesar dialokasikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp 105 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 52,5 triliun, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 5,9 triliun.

Dijelaskan Bambang, pagu anggaran infrastruktur dikucurkan untuk pos belanja non Kementerian/Lembaga seperti risiko kenaikan harga tanah (land capping) Rp 1 triliun, VGF Rp 1,2 triliun, belanja hibah Rp 4,5 triliun.

Selain itu, untuk Dana Alokasi Khusus Rp 29,7 triliun, Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 3,8 triliun, Investasi Pemerintah untuk Infrastruktur Rp 5,1 triliun.

Juga diperuntukkan bagi Penjaminan Perintah pada Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Rp 800 miliar, Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 28,8 triliun, dan LPDB-KUKM sebesar Rp 1 triliun. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.