Sukses

Menteri Susi Tugaskan Mata-mata di Kapal Penangkap Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempatkan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan atau atau observer on-board.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari upaya mencapai keberlanjutan sumber daya ikan dan pencegahan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelatihan dan penempatan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan atau observer on-board.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, penempatan tenaga observer di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan ini dilakukan untuk memastikan ketelusuran (traceability) hasil tangkapan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

"Tugas observer yaitu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesuai dengan format yang telah ditetapkan," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Dia menjelaskan, tujuan pemantauan oleh observer adalah untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.

Selama ini pengumpulan dara statistik perikanan tangkap dijadikan sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam berbagai kebijakan perikanan.

"Data dari pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," lanjut dia.

Gellwynn menegaskan, penempatan tenaga observer di kapal penangkap dan pengangkut ikan yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ini merupakan kewajiban tiap pemilik kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT).

"Bagi kapal dengan alat penangkap ikan kelompok pancing (seperti longline), kelompok jaring lingkar (seperti purse seine), jaring angkat serta jaring insang. Juga berlaku bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dan terdaftra di RFMOs," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini