Sukses

Aturan Baru Ditjen Pajak Bentuk Transparansi

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan aturan tersebut dikeluarkan agar sumber-sumber penerimaan negara lebih terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak tabungan dan deposito sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.

Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar.

Menanggapi aturan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku belum mengetahui beleid anyar tersebut. Kata dia, dengan penetapan aturan pemotongan pajak deposito, sumber-sumber penerimaan negara lebih terbuka.

"Saya belum melihat (aturannya), tapi intinya semakin transparan sumber-sumber pendapatan negara. Jadi kalau deposito dan jadi objek pajak maka semakin transparan sumber pendapatannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dijelaskan Sofyan, Undang-undang (UU) membolehkan pemungutan pajak kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi meningat, seperti deposan-deposan kakap. Sayangnya, Ditjen Pajak selama ini terbentur data sehingga belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari nasabah bank.

"Dalam kepentingan pajak, salah satu yang penting ketersediaan data dan transparansi. Ini adalah sesuatu yang sangat mendasar karena membayar pajak kewajiban setiap warga negara, mengingat di berbagai negara pajak punya peranan penting untuk pembangunan," terang dia.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa Pajak PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan atau Pemungutan.

Pasal I

1. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya diubah dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

2. Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan formulir Lampiran I sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

Pasal II

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. dokumen elektronik.

2. Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah.

3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan
yang jumlahnya lebih dan 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;

4. Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal III

1. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015.

(Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini