Sukses

Kini Urus Izin Lembaga Keuangan Mikro Cukup ke Camat

Nntinya walikota akan mendelegasikan ke camat dan memberikan satu lembar kertas tanpa bayar.

Liputan6.com, Medan - Menteri Koperasi, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan saat ini pemerintah mempermudah pengurusan izin bagi lembaga keuangan mikro. Di mana, pengurusan cukup dilakukan di tingkat kecamatan.

"Kita sudah melakukan MoU dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan mengenai izin usaha industri kecil yang nantinya pengurusannya cukup di kecamatan ataupun kepala desa saja,” kata Puspayoga di Medan, Jumat (20/2/2015).

Terkait pengurusan tersebut, Puspayoga menjelaskan nantinya walikota akan mendelegasikan ke camat dan memberikan satu lembar kertas tanpa bayar.

Di mana pengurusan izin itu juga sudah bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia yang kemudian akan dikeluarkan semacam kartu kredit untuk memudahkan ke Bank Indonesia.

"Selama ini yang dikeluhkan adalah soal pengurusan akta notrais yang mahal. Silahkan buat akta notaris dan biayanya dari menteri koperasi. Kita sudah berkoordinasi dengan empat kementerian. Provinsi Bali sudah siap dan Sumut kita tunggu kesiapannya," jelasnya.

Menanggapi soal kewirausahaan, Puspayoga mengaku menyambut baik program yang digerakkan oleh PT Bank Mandiri. Karena, hingga kini jumlah wirausaha di Indonesia hanya 1,65 persen. Jumlah ini masih sedikit dibanding jumlah penduduk Indonesia.

"Ini merupakan salah satu cara untuk mencapai target wirausaha minimal 2 persen. Untuk itulah penyelenggaraan wirausaha diperlukan," tandasnya. (Reza/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini