Sukses

BKPM Mulai Proses Integrasi Layanan Izin Pusat dan Daerah

Di seluruh Indonesia, masih terdapat 60 daerah yang belum membentuk PTSP.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani  mengaku pihaknya segera memulai proses integrasi layanan perizinan di PTSP Pusat dan Daerah.

Sepanjang 2015, BKPM menargetkan  integrasi di 144 PTSP Daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, 5 kawasan ekonomi khusus (KEK), dan 1 kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Hal tersebut disampaikan Franky usai menghadiri pertemuan Presiden Jokowi dengan 98 Walikota seluruh Indonesia.

“Kami saat ini masih dalam proses menentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang akan menjadi target integrasi PTSP tahun 2015. Tapi setidaknya komposisi provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi fokus 2015 sudah terlihat. Dalam menentukan daerah, BKPM akan melihat berdasar banyaknya investasi terhambat yang sedang difasilitasi oleh BKPM (debottlenecking), dan kondisi existing PTSP di daerah. Dengan demikian, dampak nyata PTSP dalam mempercepat investasi di daerah akan terlihat,” ujar Franky.

Franky juga menambahkan BKPM dalam proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah juga mempertimbangkan dua inisiatif BKPM untuk mengembangkan industri padat karya dan percepatan investasi di Papua.

“Pembentukan PTSP di Papua dan integrasinya dengan PTSP Pusat merupakan bagian upaya percepatan investasi di wilayah tersebut,”tambah Franky.

Menurut data BKPM hingga 18 Februari 2015, untuk Provinsi Papua sudah terdapat 8  PTSP yang sudah terbentuk yaitu 1 provinsi, 1 Kota dan 6 Kabupaten. Namun masih terdapat 22 Kabupaten lainnya belum membentuk PTSP.

Untuk Provinsi Papua Barat, baru ada 3 PTSP yang sudah terbentuk, yaitu masing-masing 1 di Provinsi, 1 Kabupaten dan 1 Kota. Masih terdapat 11 Kabupaten/Kota lainnya yang belum membentuk PTSP.

Sementara itu, untuk seluruh Indonesia, masih terdapat 60 daerah yang belum membentuk PTSP, masing-masing terdiri dari 52 Kabupaten, 1 Kota, 6 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 1 Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah ini, selain memberi kemudahan kepada investor, diharapkan juga dapat menjawab keluhan walikota yang disampaikan kepada Bapak Presiden tentang ruwetnya birokrasi yang menghambat kerja walikota,”kata Franky.

Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengatakan walikota banyak mengeluhkan prosedur di Pemerintah Pusat yang ruwet dan menghambat kecepatan kerja di level Kota. Presiden juga mengingatkan perlunya sinergi pusat dan daerah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen Tahun 2015.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.