Sukses

Kemenhub Stop Izin Rute Baru, Ini Imbasnya ke Bisnis Lion Air

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sanksi itu baru dicabut setelah maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid menegaskan sanksi yang diberikan itu bukanlah sanksi ringan. Dengan penyetopan izin rute tersebut akan menghambat bisnis Lion Air.

"Saya kira ini jangan dianggap sanksi ringan, menyebabkan ekspansi mereka tertahan," kata dia, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Sementara, sampai saat ini pihaknya mengaku Kemenhub baru melayangkan surat peringat keras pada Lion.

"Kami kan sudah menegur keras mereka, kalau lihat peraturan kan tegur dulu," tuturnya.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary Lion Group Dwiyanto Ambarhidayat mewakili perusahaan memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat delay tersebut. Bagi para calon penumpang yang ingin melakukan proses refund maka akan di-refund secara penuh dan tanpa adanya potongan.

Dijelaskannya bagi para calon penumpang yang ingin menjadwalkan ulang penerbangannya dengan Lion Air dapat melakukan re-booking kembali.

Di sisi lain khusus bagi para calon penumpang Lion Air yang ingin bepergian pada hari Senin, Selasa dan Rabu (23 February 2015 sampai dengan 25 February 2015) maka akan diberikan tiket gratis cukup dengan menyebutkan kode booking sebelumnya yang telah refund.

"Kami pastikan bahwa bagi para calon penumpang yang ingin refund tiket maka akan memperoleh full refund 100 persen”, ujar tutup Dwiyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini