Sukses

Delay Parah, Izin Rute Tertentu Lion Air Harus Dibekukan

Menurut YLKI, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara ke rute tertentu selama 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi keras kepada maskapai Lion Air atas penundaan penerbangan (delay) selama beberapa hari.

Sanksi tersebut dianggap pantas karena maskapai milik pengusaha Rusdi Kirana telah melanggar hak konsumen.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas pada Lion Air yang ‎telah terbukti melanggar hak-hak konsumen atah hak publik.

"Jadi bukan malah memberikan privilege pada Lion Air. Memberikan dana talangan pada Lion yang hanya akan membuat nyali pemerintah, Kemenhub ciut dalam memberikan sanksi pada Lion Air," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Tulus menyebut, sanksi keras yang patut dikenakan pada maskapai berlambang burung merah itu adalah pembekuan izin penerbangan untuk rute-rute tertentu sementara waktu. Rute itu yang mengalami keterlambatan, di mana sebagian besar dari dan menuju Sumatera.

"Sanksi kerasnya pembekuan sementara waktu ke rute-rute tertentu selama tiga bulan," ucap dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan menuturkan, penentuan sanksi ditetapkan oleh Kemenhub. Sanksi dari Kemenhub selama ini mulai dari teguran sampai pencabutan izin penerbangan.

"Kalau menurut saya sanksi kasus ini tidak sampai pencabutan sih. Tapi di antara sanksi teguran hingga pencabutan, ada suspen sampai bukti terungkap atau pembekuan izin rute, dan lainnya," papar Albert.

Kata bos Citilink pengganti Arief Wibowo ini mengaku, keterlambatan pasti akan terjadi pada setiap maskapai penerbangan. Namun kasusnya berbeda, semisal keterlambatan akibat cuaca buruk atau yang pernah menimpa anak usaha Garuda Indonesia ini saat terpaksa delay karena lampu landasan pacu di Bandara Halim Perdanakusuma padam.

"Tapi ini kasusnya beda, karena delay-nya sampai berhari-hari dan makin banyak penumpang yang dirugikan. Jadi Kemenhub perlu me-review-nya," tandas Albert. (Fik/Ahm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini