Sukses

Enggan Kasus Lion Air Terulang, AP II Minta Maskapai Setor Uang

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya menuturkan, jumlah dana yang disetor oleh maskapai nanti sesuai perjanjian.

Liputan6.com, Jakarta Kasus keterlambatan penerbangan/delay maskapai Lion Air menjadi pelajaran berharga bagi PT Angkasa Pura II (Persero). Tak ingin mengulang hal sama dengan menalangi pengembangan uang (refund) tiket, operator bandara berpelat merah ini mengusulkan penerapan penyimpanan uang (deposit) bagi seluruh maskapai.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi menuturkan, maskapai nantinya wajib menyetorkan uang kepada pengelola dalam hal ini Angkasa Pura II dalam kegiatan operasionalnya. Deposit tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi peristiwa tidak diinginkan seperti kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air.

"Namanya deposit uang yang disetorkan ke dalam rekening bersama dan bisa dikeluarkan pengelola bila masing-masing maskapai tidak memenuhi atau melakukan perusakan fasilitas bandara atau kelalaian. Jadi bisa ambil uang ini," tutur dia di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
‎

Dia menjelaskan, maskapai nantinya harus menyetor uang kepada Angkasa Pura II yang jumlahnya ditentukan dalam sebuah perjanjian. Perhitungan deposit, kata Budi, bisa berasal dari jumlah yang disepakati dikalikan banyaknya penerbangan dan lama penyimpanan.

"Misalnya Garuda Indonesia punya pesawat yang terbang dari Soekarno Hatta 300 penerbangan. Setiap penerbangan depositnya Rp 2 juta, jadi Garuda harus bayar Rp 600 juta. Mau simpan satu atau tiga hari, jika tiga hari, maka jumlah deposit yang disetor Rp 1,8 miliar. Jadi nanti ada yang deposit Rp 5 miliar dan beragam, itu akan ditaruh di satu akun bersama dan dilaporkan setiap saat kepada mereka," jelas Budi.

Rencana tersebut, Budi mengaku, perlu mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kantor Otoritas Bandara Wilayah I.

"Ini tidak susah, besok pun saya pikir Dirjen bisa menetapkan. Kalau Dirjen tidak tetapkan, kami yang akan tetapkan. Tapi  saya tidak mau dahului otoritas bandara, ini sesuai ketentuan atau tidak. Kalau ada payung hukum lebih bagus, boleh," ucap dia.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Bandar Udara Soekarno Hatta, M Basuki Mardianto, pun menyambut baik usulan tersebut.‎

"Kami akan menampung usulan deposit dan nanti akan dilanjutkan dalam diskusi internal.  Jika memang dibutuhkan, bisa dilaksanakan‎," kata Basuki. (Fik/Ahm)   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.