Sukses

Dicari 9 Tersangka Kasus Pajak, Berikut Identitasnya!

Tindakan kriminal yang dilakukan 9 orang tersangka ini beragam.

Liputan6.com, Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memasukkan 9 nama sebagai tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, tindakan kriminal yang dilakukan 9 orang tersangka ini beragam. Pertama, dari penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar. 
 
"Kedua, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/2/2015).  
 
Dia mengatakan, tindakan ini melanggar Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
 
Adapaun identitas ke-9 para tersangka tersebut, yakni:
 
1. Dominggus Maspaitella tanggal DPO 2 Juni 2010
2. Gunawan Hadisurya tanggal DPO 14 Oktober 2011
3. Irvan Pratama Hadisurya tanggal DPO 14 Oktober 2011
4. Busro alias Bustomi alias Busra Ridwan 17 Mei 2013
5. Darwis Effendi alias Awis alias Roby 16 April 2014 
6. Martinus Massora alias Muhammad Ridwan alias Hasan alias Gustian alias Tino Prawira 9 Juni 2014
7. Mahfudh tanggal DPO 14 Juli 2014
8. Muhammad Khadafi 18 November 2014
9. Nana Nahwana alias Haji Nana 12 Januari 2015
 
"Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum dibidang perpajakan secara berkesinambungan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata Wahju. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.