Sukses

Ada Potensi Dipungut Pajak, PPATK Intip Duit Manajer Investasi

PPATK ingin menerobos segala ketentuan yang selama ini membelenggu untuk mendapatkan data seseorang sedetail-detailnya.

Liputan6.com, Jakarta - Di saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tak berkuasa mengintip kerahasiaan data keuangan seseorang atau badan usaha secara detail, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru bebas melenggang menelusuri aliran uang atau mutasi rekening seseorang.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu pun menggandeng PPATK agar bisa masuk menelusuri data keuangan seseorang atau badan usaha termasuk data manajer investasi yang menghimpun dana investor.

"PPATK bisa masuk ke para manajer investasi yang mengelola uang-uang milik pihak ketiga yang dijadikan bisnis di Indonesia," ujar Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Selama ini, kata dia, PPATK maupun Ditjen Pajak hanya mengantongi data si manajer investasi saja tanpa melampirkan jumlah dana investasi yang berhasil dihimpunnya. Padahal ada manajer investasi yang mengelola dana penanam modal sangat siginifikan dan berpotensi dipungut pajak lebih besar.

"Ada seorang manajer investasi yang mengelola uang cukup besar. Kami lihat potensi dipungut pajak. Ini punya peluang besar karena kami ingin bermanfaat untuk negara," ujarnya tanpa bersedia menyebut berapa potensi pengenaan pajaknya.

Dia mengaku, PPATK ingin menerobos segala ketentuan yang selama ini membelenggu untuk mendapatkan data seseorang sedetail-detailnya, meski di Pasal 45 Undang-undang PPATK menyebut tidak berlaku kerahasiaan bank, kode etik dan sebagainya.

Dalam hal ini, Yusuf mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami masih dalam kondisi mengubah UU, aturannya seperti apa yang akan jalan," pungkas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    PPATK

Video Terkini