Sukses

Onderdil dan Oli Palsu Ancam Keselamatan Masyarakat

Pihak kepolisian sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran produk oli palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring pertumbuhan jumlah kendaraan, Indonesia kebanjiran produk onderdil (sparepart) dan oli palsu yang dilempar ke pasaran dari produsen dalam maupun luar negeri. Peredaran onderdil dan oli abal-abal tentu mengancam nyawa pengendara maupun penumpang .

Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Tosin Junansyah mengatakan, pihaknya tengah mengajukan usulan revisi atas UU Hak Cipta dan UU Merek kepada DPR.

Pemerintah memperbaharui dan memberikan tindakan lebih tegas terhadap para pemalsu produk, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Contohnya saja, obat-obatan, minuman keras yang dioplos menggunakan merek terkenal dan oli daur ulang serta onderdil yang membahayakan penumpang. Coba kalau oli dan onderdil palsu dipakai untuk bus mengangkut banyak penumpang, kan bisa celaka, risikonya tinggi karena kualitasnya rendah," tegas dia dalam Konferensi Pers Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Mabes Polri Rusharyanto menambahkan, pihaknya pernah mendapati produk palsu dari oli merek pemerintah. Peredaran oli dan onderdil palsu menjadi masalah serius bagi kepolisian karena menyangkut keselamatan penumpang.

"Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan Penyidikan terhadap peredaran produk oli yang diduga palsu bersama saksi ahli serta petugas laboratorium penyidik Kepolisian," terang dia.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah mengaku, kerugian terbesar dialami konsumen sebagai pengguna produk palsu, antara lain tidak mendapat layanan update atau purna jual untuk perangkat lunak atau software dan tinta.

"Selain itu, kualitas produk yang nggak semestinya bagi pakaian dan barang-barang dari kulit serta hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan pribadi untuk makanan dan minuman serta obat dan kosmetik," tutur dia.

Dengan begitu, Justisiari mengatakan, para pelaku dan pengedar produk palsu dalam bentuk dan tujuan apapun yang merugikan konsumen harus dikenakan sanksi setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini