Sukses

Pemilik Maskapai Protes AP II Minta Uang Jaminan

Seluruh maskapai penerbangan sudah memperoleh jaminan dalam bentuk asuransi.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan PT Angkasa Pura (AP) II atas uang jaminan atau penyimpanan (deposit) dari maskapai penerbangan ditentang Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Pihaknya menilai industri penerbangan mempunyai prosedur penanggulangan gawat darurat yang dikenal emergency response plan (ERP).

"Kebijakan deposit ngawur itu, enak saja pakai uang jaminan, nggak mau," tegas Ketua Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurutnya, seluruh maskapai penerbangan sudah memperoleh jaminan dalam bentuk asuransi dan lainnya apabila pesawat mengalami kecelakaan, terorisme, orang sakit termasuk penanganan jika ada demo, huru hara dan mengatur ganti rugi seperti kasus keterlambatan (delay) penerbangan Lion Air belum lama ini.  

"Semua sudah punya SOP, ERP sangat penting apabila terjadi gesekan, jadi buat apa deposit lagi. AP II dong asuransikan fasilitas bandara, juga para penumpang yang masuk bandara," ujar dia.

Bayu membela, maskapai penerbangan pasti akan bertanggungjawab atas sebuah kasus yang menimpanya. Dalam kasus Lion Air, dia mengatakan, maskapai penerbangan milik pengusaha Rusdi Kirana itu tidak lari dari tanggungjawabnya.

"AP II saja yang ketakutan sendiri karena kejadiannya kan di wilayah bandara. Dan saat itu petugas keamanan bandara pun menghilang semua. Lion Air kan bayar (kewajibannya) walaupun terlambat," jelas dia.  

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi menuturkan, maskapai nantinya wajib menyetorkan uang Angkasa Pura II dalam kegiatan operasionalnya. Deposit tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi peristiwa tidak diinginkan seperti kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air.

"Namanya deposit uang yang disetorkan ke dalam rekening bersama dan bisa dikeluarkan pengelola bila masing-masing maskapai tidak memenuhi atau melakukan perusakan fasilitas bandara atau kelalaian. Jadi bisa ambil uang ini," tutur dia.
‎
Dia menjelaskan, maskapai nantinya harus menyetor uang kepada Angkasa Pura II yang jumlahnya ditentukan dalam sebuah perjanjian. Perhitungan deposit, kata Budi, bisa berasal dari jumlah yang disepakati dikalikan banyaknya penerbangan dan lama penyimpanan.

"Misalnya Garuda Indonesia punya pesawat yang terbang dari Soekarno Hatta 300 penerbangan. Setiap penerbangan depositnya Rp 2 juta, jadi Garuda harus bayar Rp 600 juta. Mau simpan satu atau tiga hari, jika tiga hari, maka jumlah deposit yang disetor Rp 1,8 miliar. Jadi nanti ada yang deposit Rp 5 miliar dan beragam, itu akan ditaruh di satu akun bersama dan dilaporkan setiap saat kepada mereka," terang Budi. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.

    Angkasa Pura II

Video Terkini