Sukses

Penentuan Tarif KRL Jabodetabek Kini Berdasarkan Jarak Tempuh

Ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah tetapi juga ada yang lebih mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengubah penetapan tarif untuk para pengguna KRL Jabodetabek. Sebelumnya, landasan perhitungan adalah jumlah stasiun yang dilewati, saat ini landasan perhitungan adalah jarak tempuh.

‎Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 17 tahun 2015.

"‎Selama ini masyrakat membayar per jumlah stasiun, di peraturan menteri yang baru ini kami kembalikan kepada formula bahwa perhitungan tarif KRL jabodetabek berdasarkan jarak," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Alasan penggantian penentuan tarif tersebut yaitu adanya audiensi antara Kementerian Perhubungan dengan pihak KAI melalui PT KAI Commuter Jabodetabek dimana dengan cara itu akan lebih fair baik untuk penumpang maupun operator.

Hanggoro menambahkan, secara keseluruhan untuk perjalanan KRL tidak banyak yang berubah. Namun begitu tetap ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah bahkan ada yang lebih mahal.

"Misalnya dari Bekasi ke Manggarai, itu yang sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 2.500 per penumpang, untuk yang naik itu misalnya ke koridor barat seperti ke Tangerang," tegas dia.

Pemberlakukan tarif berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut dikatakan Hanggoro akan mulai diterapkan pada 1 April 2015 berbarengan dengan penerapan tarif baru untuk harga tiket KA ekonomi jarak jauh.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014 menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Dengan amandemen tersebut maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh naik rata-rata mencapai 30 persen.

"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihutung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub di kantornya, Jumat (27/2/2015).

Meski harga tiket mengalami kenaikan, Hanggoro menegaskan harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.

PM 17 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat Indonesia sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini