Sukses

Bisnis Online Tinggi, Pemerintah Akan Atur Empat Hal Ini

Kementerian Perdagangan akan mengatur soal produk apa yang bisa dijual online.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi komersial berbasis internet atau e-commerce kian menjamur di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur supaya transaksi online ini berjalan dengan baik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina mengatakan, pemerintah akan membuat sebuah regulasi mengenai transaksi komersial berbasis internet. Regulasi tersebut meliputi empat poin utama.

Pertama, mengatur identitas penyelenggara transaksi online.

Kedua market place yang didalamnya memuat jasa pengiriman barang termasuk jasa pembiayaan.

ketiga mengatur soal produk apa yang bisa dijual.

"Jadi produk apa saja yang diperdagangkan, harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Online kan hanya media saja, produk yang diperdangkan harus memenuhi ketentuan, misal SNI," kata dia, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Keempat, Sri mengatakan peraturan tersebut juga akan mengatur cara pembayaran.

"Misal dari digital kontrak, sebelum konsumen menyetujui. Dia memilih, katakan cara pembayarannya seperti apa bank atau cash, termasuk pengiriman," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, potensi dari perdagangan e-commerce di Indonesia sangat tinggi. Dia memperkirakan nilainya mencapai US$ 20 miliar.

"Diperkirakan tahun ini lebih dari US$ 20 miliar atau meningkat dari realisasi sebesar US$ 12 miliar di 2014 dan US$ 8 miliar tahun 2013," terangnya.

Meskipun mengalami pertumbuhan tinggi, angka tersebut masih jauh jika dibanding dengan China. "Pemanfaatan e-commerce di China sudah mencapai transaksi US$ 300 miliar," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.