Sukses

Dianggap Kaya, Pengguna Jalan Tol Pantas Kena Pajak 10 Persen

Pemerintah sedang mengevaluasi kapan pengenaan PPN untuk penyediaan dan pengelola jalan tol diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan segera memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen dalam waktu dekat. Kebijakan ini mempertimbangkan pengguna jalan tol sebagai pemilik kendaraan roda empat yang sangat mampu membayar pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, jalan tol merupakan subjek pajak yang sudah lama rencananya dikenai PPN. Namun tertunda karena ada pengembangan tol.

"Jalan tol itu subjek PPN lho, karena untuk pengembangan jalan tol akhirnya ada surat dari Ditjen Pajak yang menunda. Tapi surat itu sudah lama sekali dan kami baru sadar tidak berlaku lagi," terang dia di kantornya, Selasa (3/3/2015).

Saat ini, sambung Bambang, keberadaan jalan bebas hambatan sudah menjamur di kota-kota metropolitan sehingga pantas ada pengenaan PPN bagi pengguna jalan tol yang semakin membludak.

"Kalau dulu kan jalan tol masih awal, sekarang sudah di mana-mana. Jadi hal yang biasa. Kalau semua barang tidak boleh naik, bagaimana mau menegakkan wibawa karena jalan tol subjek PPN," ujar Bambang.

Bambang menilai, pengguna jalan tol merupakan kalangan mampu mengingat adalah pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Ia menuturkan, PPN 10 persen dari tarif tol saat ini masih terbilang kecil, sehingga dampaknya tidak akan terlalu besar bagi kenaikan harga barang atau logistik.

"Yang lewat jalan tol tidak mungkin tidak punya rumah? Tidak mungkin tidak punya mobil? Masa jalan kaki di tol. Kalau punya mobil berarti punya uang. Jika tarifnya Rp 5.000, kan cuma tambah PPN Rp 500, apa sih bedanya," tegas dia.

Bambang mengaku, saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menentukan waktu yang tepat pemberlakuan PPN 10 persen.

"Rencananya memang akan ditetapkan. Saya lagi bicara sama Menteri PU Pera soal timing-nya. Yang pasti bukan bulan ini, tapi sebelum pertengahan 2015," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.