Sukses

Penghapusan PBB Dikaji Hanya untuk Warga Miskin

Langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yaitu menginventarisir para pembayar PBB yang masuk golongan tidak mampu.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengemukakan wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengkaji hanya memberikan program tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mulsidan Baldan mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yaitu menginventarisir para pembayar PBB yang masuk golongan tidak mampu melalui permohonan keringanan PBB yang selama ini masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pertama kan kita ambil dari masyarakat yang memohon keringanan, setiap tahun kan kita mengenal pola itu. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB kan meminta keringanan. Dari data-data itu kita ambil, kita verifikasi, betul nggak dari segi income-nya tidak memiliki kemampuan," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya tujuan utama dari gagasan penghapusan PBB ini yaitu agar pungutan yang berkaitan dengan tanah lebih sederhana dan membebani masyarakat yang kurang mampu.

"Kita kan mau menyederhanakan. PBB kan sesuatu yang langsung, karena kalau untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejak Desember kita sudah membebaskan, hanya dengan kartu keluarga sejahtera yang dikeluarkan oleh Mensos. Nah sekarang PBB itu kalau mereka tidak memiliki kemampuan," jelasnya. 

Sedangkan bagi para pengemplang pajak dan masyarakat yang tergolong mampu, lanjut Ferry, tetap akan dikenakan PBB.

"Yang tidak mampu sama yang ngemplang kan beda. Kalau yang ngemplang itu harus kita kejar. Rumah komersil, kedua, ketiga, hotel kafe, restoran, tanah perkebunan gak boleh. Ini kan orang yang tidak mampu," katanya.

Rencananya, aturan ini akan diberlakukan mulai tahun depan setelah adanya kajian yang mendalam terkait hal tersebut.

"Akan kita minta ke Pemda, kita akan dorong kepada masyarakat yang keberatan, mereka ajukan permohonan keringanan. itu diverifikasi, benar dia tidak memiliki kemampuan. (Akan dimulai) 2016," tandasnya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.