Sukses

OJK Ingatkan Warga Jatim Waspadai Investasi Berbunga Tak Lazim

Masyarakat diminta untuk tidak menanamkan dananya pada instrumen investasi dengan bunga tinggi.

Liputan6.com, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat Indonesia khususnya warga Jawa Timur untuk berhati-hati saat berinvestasi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito di Surabaya, seperti dikutip Rabu (4/3/2015).

Sardjito mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tidak menanamkan dananya pada instrumen investasi dengan bunga tinggi karena bisa dipastikan itu merupakan penipuan atau abal-abal.

"Walaupun sudah banyak diungkap kasus investasi abal-abal, namun masyarakat masih saja belum tergerak untuk lebih waspada ketika berinvestasi," tuturnya.

Dia menambahkan bahwasanya perilaku masyarakat seperti itu dikarenakan terdorong untuk mendapatkan iming-iming bunga tinggi dan ingin cepat kaya secara instan atau mendapatkan untung dalam waktu dekat.

"Seperti menanamkan modal Rp 1 juta dalam sebulan bisa mendapatkan keuntungan 10 sampai 30 persen," imbuhnya.

Walaupun beberapa kasus investasi serupa terkuak tetapi sejumlah masyarakat masih berminat mengeluarkan modal. Bahkan, kini korbannya terus ada dan tidak lagi dari masyarakat menengah ke bawah melainkan banyak dari masyarakat menengah atas.
     
"Contohnya kasus Wahana Global Bersama yang memiliki 11.500 nasabah dan akhirnya merugikan masyarakat antara 3,5 triliun sampai 7 triliun rupiah," lanjutnya.

Bahkan ada yang mengatasnamakan sistem berbasis syariah untuk menipu calon korbannya, seperti halnya investasi emas yang ditawarkan Golden Traider Indonesia Syariah (GTIS).

"Namun ujung-ujungnya uang dari nasabah dibawa kabur dua petingi GTIS asal Malaysia yakni Michael Ong dan Edward Soong," ujarnya.

Berdasarkan data pengaduan OJK, perusahaan yang tidak jelas legalitasnya mencapai lebih dari 200 perusahaan.

"Oleh karena itu, kami berupaya melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi, supaya masyarakat perlu meneliti bagaimana karakter investasi yang ditawarkan. Seperti menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar, atau penawaran yang dilakukan secara online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik," pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwasanya untuk mencegah kian maraknya kasus investasi bodong dan penipuan investasi lainnya. OJK akan melakukan tindakan seperti inisiatif pembentukan satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari beberapa regulator seperti OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UMKM, penegak hukum (kepolisisan dan kejaksaan agung) serta instansi dan pihak terkait lainnya.(Dian/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini