Sukses

DPR: Repot Hanya 25 Orang Awasi Penyaluran BBM

Menurut Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, tugas BPH Migas tak optimal mengingat wilayah Indonesia luas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menilai aneh proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Hal tersebut terkait dengan keberadaan lembaga pengawas penyalur BBM yaitu Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kardaya mengatakan, di negara lain tidak ada lembaga sejenis BPH Migas, yang ada yaitu sebuah lembaga yang mengatur seluruh kepentingan layanan masyarakat.

"Karena di negara lain tidak ada lembaga mengurusi BBM, di luar badan pengatur kegiatan," kata Kardaya,  dalam seminar Aspek Kelembagaan Konstitusi dalam Pengolahana Migas Nasional, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurut Kardaya, dari sisi jumlah personel, BPH Migas tak layak mengawasi penyaluran BBM Indonesia yang wilayahnya sangat luas, sehingga pekerjaan BPH Migas tak optimal. "Pengawasan BBM seluruh Indonesia ditugaskan ke 25 orang ya repot jadinya," tutur Kardaya.

Kardaya pun bergurau dengan keanehan tersebut. Ia mengibaratkan lembaga itu untuk menarik turis. "Badan pengtur hilir migas itu salah satu daya penarik turis, dulu waktu sekolah turis akan datang karena ada salah satu keajaiban dunia, menara pissa yang tidak roboh. Ini aneh," pungkasnya.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, pemerintah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga ini resmi berdiri pada 30 Desember 2002.

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir migas, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
BPH Migas bertugas mengatur dan mengendalikan sirkulasi bahan bakar minyak dan gas kepada masyarakat luas. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.