Sukses

DPR Ingin Ubah Peran BPH Migas

Di luar negeri, badan pengatur bertugas mengurusi hajat hidup yang bersifat monopol. Jadi tak hanya BBM seperti yang dilakukan BPH Migas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilaiperlu adanya perubahan peran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).  Pasalnya
di luar negeri, badan pengatur bertugas mengurusi hajat hidup yang bersifat monopol. Jadi tak hanya BBM seperti yang dilakukan BPH Migas.

"BPH Migas itu harus clear. Kalau berperan sebagai badan pengatur, di seluruh dunia mengatur bisnis yang monopoli, misal lapangan terbang, listrik, gas pipa, listirik, pelabuhan dan telekomunikasi," kata Kardaya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kardaya mengungkapkan, peran BPH Migas saat ini harus dipisah antara mengatur dan mengawasi. Jika konteksnya adalah BBM, maka sebenarnya BPH Migas berperan sebagai pengawas bukan pengatur.

"Itu harus dipisahkan perannya," paparnya.

Menurut Kardaya, perubahan peran tersebut akan ditinjau dalam revisi Undang-undang (UU) Migas dan Komite BPH Migas akan diputuskan oleh DPR.

" Kami meninjau kembali UU ini kita harus membetulkan yang kurang betul," pungkasnya.

Sekadar informasi,  berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan teradap usaha penyediaa dan penditribusian BBM dan usaha pengangkutan gas melalui pipa.

Badan ini dibentuk guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di Tanah Air dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.