Sukses

Selamatkan Industri Padat Karya, Pemerintah Diminta Rumuskan UMK

Indonesia membutuhkan investasi sektor padat karya untuk mengatasi persoalan 7,4 juta pengangguran terbula.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pemerintah untuk segera merumuskan mekanisme pasti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, mekanisme yang jelas tersebut akan membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Permasalahan industri padat karya lainnya adalah kepastian mekanisme kenaikan upah pekerja, kita membutuhkan investasi sektor padat karya untuk mengatasi persoalan 7,4 juta pengangguran terbuka," kata Franky di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Ia mengakui, penerapan mekanisme itu dapat menampung angkutan kerja baru yang tumbuh 2,5 juta orang per tahun. Ia menjelaskan, selain angka pengangguran terbuka saat ini terdapat 9,68 juta orang yang masuk kategori setengah penganggur.

Data BKPM menunjukkan realisasi investasi industri padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri alas kaki cenderung menurun.

Pada 2014, realisasi investasi industri TPT untuk PMA sebesar Rp 4,5 triliun, menurun dibandingkan tahun 2013 yang mencapai Rp 7 triliun. Demikian halnya untuk PMDN dengan realisasi investasi tahun 2014 sebesar Rp 1,4 triliun menurun dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 2,4 triliun.
‎

Sementara itu, untuk industri alas kaki realisasi investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 530 miliar, menurun dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 900 Miliar. Sedangkan realisasi investasi PMDN tahun 2014 Rp 100 miliar, sedikit mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2013 Rp 80 miliar.

Realisasi investasi yang mengalami kenaikan untuk industri padat karya terjadi pada industri makanan. Realisasi investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 33,6 triliun, naik dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 19,9 triliun. Demikian pula dengan realisasi investai PMDN tahun 2014 sebesar Rp 19,4 triliun, naik dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 15,1 triliun.  (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini