Sukses

April Waktu yang Tepat Buat Pengenaan PPN 10% untuk Tarif Tol

Pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan waktu yang dirasa tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk tarif tol adalah pada April. Pasalnya, di bulan tersebut secara historis angka inflasi selalu rendah.

Direktur Peraturan Perpajak I, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Irawan menjelaskan, dalam hitungannya, pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebenarnya tidak berdampak terlalu besar menyumbang inflasi. Pasalnya, kenaikan tarif tol jika ditambah PPN tersebut tidak akan besar. Selain itu, sumbangsih tarif tol terhadap biaya operasional logistik juga sebenarnya cukup rendah sehingga tidak akan menyumbang angka inflasi yang cukup besar.

Irawan melanjutkan, namun untuk berjaga-jaga, Ditjen Pajak melihat bahwa pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebaiknya dilakukan pada bulan April. Alasannya, di bulan tersebut angka inflasi cenderung rendah.

Ia melanjutkan, pengenaan PPN tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun baru tahun ini dikenakan karena memang menunggu waktu yang tepat.  "Baru tahun ini serius dikenakan karena kami lihat waktunya pas. Sekarang BBM rendah, minyak dunia rendah, inflasi rendah 2 bulan ini. Dari pengenaan ini, inflasi tidak besar," kata dia, Jakarta, Kamis (4/3/2015).

Niatan pemerintah untuk mengenakan pajak pada jalan tol sempat terhambat. Pasalnya, sebelumnya industri jalan belum berkembang. "Karena saat itu industri jalan tol baru tumbuh, kalau dikenakan belum tepat," ujarnya.

Ia meyakinkan bahwa penarikan pajak lewat pengguna jalan tol mesti dilakukan. Pasalnya, dana hasil tersebut diperlukan untuk pengembangan infrastruktur. "Ini perlu dukungan masyarakat, pengguna jalan tol kontribusi disana. Pengguna mobil juga sudah menikmati subsidi  BBM dari penerimaan pajak," tukasnya.

Ditjen Pajak menargetkan, dengan diterapkannya PPN 10 persen untuk tarif jalan tol mulai 1 April 2015 tersebut, pemerintah akan mendapat tambahan setoran pajak kurang lebih Rp 500 miliar. Pemerintah memang sedang getol untuk meningkatkan pendapatan pajak di tahun ini karena target pajak tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2015 sebesar Rp 1.400 triliun.

Penolakan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah terkait pengenaan PPN tarif tol sebesar 10 persen tersebut. Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, pemerintah kian rakus membebani masyarakat dengan pajak di berbagai sektor demi menggenjot pendapatan di sektor pajak.

Menurut Tulus, ada sejumlah faktor yang membuat kebijakan itu harus dibatalkan. Pertama, pelayanan jalan tol masih buruk. Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan. Bahkan kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, dan antrean jalan tol makin mengular. "Jalan tol juga banyak berlubang di sana-sini. Seperti ini kok mau dikenakan PPN," kata Tulus.

Kedua, PPN atas jalan tol akan berdampak terhadap biaya logistik. PPN jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi biaya logistik. "Akhirnya akan berdampak pada konsumen akhir dengan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Tulus.

Ketiga, pengenaan PPN atas jalan tol merupakan kenaikan tarif tol terselubung bahkan akan mengakibatkan kenaikan berlipat. Lantaran tarif tol setiap tahun ada kenaikan tarif di ruas tertentu.

"Jika sudah naik tarif tetapi masih dikenakan PPN maka akan terjadi double kenaikan. Ini melanggar Undang-undang tentang jalan dan PP tentang jalan tol," tutur Tulus. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini