Sukses

PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi Muluskan Proyek Listrik 35 Ribu MW

Kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi selama tiga tahun ini juga untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW).

Liputan6.com, Jakarta - 18 General Manager PLN di wilayah luar Jawa, Bali, dan Sumatera beserta Direktur Utama PLN Tarakan menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah luar Jawa, Bali, dan Sumatera.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengungkapkan, kerja sama tersebut berlaku tiga tahun, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari  Kejaksaan.

"Dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Bambang, saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Agar proyek besar ini sukses diperlukan kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder yang salah satunya adalah Kejaksaan Agung.

"PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum," tutur Bambang.

Dalam upaya melistriki Nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk (GI), jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal.

"Berdasar pertimbangan tersebut PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Bambang.

Kerja sama kedua pihak ini merupakan kelanjutan dari kerja sama serupa yang telah ditandatangani antara Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dengan Jamdatun, Nur Rochmad serta antara 33 General Manager dan Kepala unit PLN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dengan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera pada 13 Februari 2015. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini