Sukses

MenPAN-RB: Humas Pemerintah Harus Siap Pasang Badan

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi menilai, peran Humas sangat strategis untuk menjadi katalisator pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan jika Humas Pemerintah memiliki peran strategis untuk memperkuat kebijakan-kebijakan yang sudah digariskan pemerintah.

"Peran Humas sangat strategis untuk menjadi katalisator pembangunan, serta menjadi corong terdepan untuk menjelaskan sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan pembangunan. Karena itu Humas Pemerintah tidak boleh abu-abu, tidak boleh setengah-setengah, berani mengambil sikap dan siap pasang badan dalam membela dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah," kata Yuddy.
 
Hal tersebut diungkapkan Yuddy Chrisnandi saat menjadi Narasumber dalam Forum Tematik Kehumasan dengan tema "Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah Untuk Mendukung Fungsi Government Public Relation (GPR)" di gedung Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Hadir pula dalam forum tersebut Menteri Sekretaris Negara, Andi Widjojanto dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara.

Dalam paparannya yang berjudul "Penguatan Tata Kelola Humas Pusat dan Daerah", Yuddy mengatakan kesadaran terhadap pentingnya peran humas atau public relation sudah berlangsung sejak lama.

Dia menceritakan mengenai penaklukan daratan Eropa oleh tentara Nazi Jerman karena kemampuan propaganda, demikian juga sebaliknya Jerman dikalahkan Sekutu, karena keberhasilan propaganda.

Kemudian, lanjutnya, kemenangan Presiden Bill Clinton dalam pertarungan pemilihan presiden AS untuk kedua kalinya, di tengah skandal "Monica Lewinsky" serta kemenangan AS dalam perang dingin dengan Uni Sovyet,  tidak lepas dari propaganda kehumasan.

"Propaganda itu bagaimana mengelola  dan menyampaikan informasi secara terus-menerus menjadi sebuah kebenaran yang berlaku universal," kata Yuddy seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan.

Menurut Yuddy Chrisnandi, dasar hukum pelaksaan tugas Government Public Relation (GPR) tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Permenpan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Berdasarkan pijakan hukum tersebut, Humas harus mampu membangun trust atau kepercayaan masyarakat melalui berbagai inisiatif kehumasan. Karena itu pula aparatur Humas harus rajin membaca, bertanya, menggali informasi, serta responsif" tutur Yuddy.

Di sisi lain, pada kesempatan tersebut Andi Widjojanto mengeksplorasi pentingnya Open Government (OG) melalui tiga pilar, yakni transparansi, kolaborasi dan partisipasi.

"Dalam konteks OG, Humas harus mampu mengelola informasi menjadi data, kemudian mentransformasi data menjadi sound bite (istilah sederhana yang mudah diingat)", terang Andi. (Ndw/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.