Sukses

Menkeu Bakal Didatangi Pengusaha Tas Mewah Bila Naikkan Pajak Ini

Bambang mengatakan, batu akik yang kian marak pun tidak menjadi objek PPnBM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan tak ada kenaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini.  Pemerintah hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

"Tidak pernah ada ide menaikkan PPnBM barang mewah, yang ada PPh Pasal 22 sebesar 5 persen," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Jika PPnBM dinaikkan, Bambang mengaku, bakal didatangi para pengusaha barang mewah tersebut. Berondongan protes bakal dilayangkan karena kebijakan tersebut.

"Bukan apa-apa, kalau PPnBM barang mewah naik, yang datang pengusaha motor gede, pengusaha yacht, pengusaha tas mewah. Saya pusing juga wong tidak ada niat apa-apa," papar dia.

Bambang mengatakan, batu akik yang kian marak pun tidak menjadi objek PPnBM. Namun hanya masuk PPh Pasal 22 dengan nilai di atas Rp 100 juta karena masuk kategori perhiasan mewah.

"Pokoknya tidak ada perluasan objek atau kenaikan pajak barang mewah. Mau batu akik kek, batu kali kek. Tidak ada pengaruhnya," pungkas dia.

Berikut ini daftar perluasan objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah dan masuk dalam perubahan PMK :
 
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
 
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar
 
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
 
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
 
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
 
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
 
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
 
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.

(Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.