Sukses

Menkeu Obral Insentif, Tiga Aturan Bakal Rilis Maret 2015

Aturan pertama, revisi Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2011 tentang tax allowance.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan tiga aturan insentif paling cepat akhir Maret 2015. Insentif ini menyangkut pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance, tax holiday dan insentif pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mencerahkan iklim investasi di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, aturan pertama, revisi Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2011 tentang tax allowance. Dalam revisi aturan ini, lanjutnya, ada beberapa kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

"Sudah diputuskan ada perubahan mendasar bukan pada sektor tapi kriterianya dipermudah. Tadinya mempersulit diri sendiri dan banyak investor enggan melamar," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Kriteria tersebut, mencakup jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi dan orientasi ekspor. Penetapan kriteria ini, sambung Bambang, bukan bermaksud ingin membatasi penanam modal.

"Misalnya industri kimia syaratnya pegawai 100 orang, nilai investasi sekian, ekspor berapa persen. Kalau kurang dari itu, nggak akan daftar. Jika seperti ini kesannya kita menyusahkan mereka, jadi kita bersihkan saja dan fokus pada daerah," jelasnya.

Di samping itu, Bambang menyebut, revisi tax allowance untuk reinvestasi agar investor tidak membawa lari laba perusahaan ke luar negeri atau repatriasi. "Tax allowance lainnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) skala besar," ujar dia.  

Kedua, dirinya mengatakan, revisi aturan yang akan dikeluarkan lainnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.011/2011 tentang tax holiday atau pengurangan PPh badan bagi industri pionir.

"Periodenya di relaksasi untuk mendapatkan tax holiday. Nanti kita akan buat klausul kalau ada perusahaan yang nggak berhasil dapat tax holiday, maka otomatis dapat tax allowance. Tapi nggak bisa sebaliknya," tambah Bambang.

Sementara aturan ketiga, dia mengaku, Peraturan Pemerintah tentang insentif pajak di KEK. Artinya, setiap perusahaan yang masuk dalam kawasan ekonomi khusus, otomatis memperoleh insentif tax allowance.

Bambang berharap tiga aturan insentif ini bakal keluar paling cepat akhir Maret 2015 dan paling cepat awal April ini. "Kita mau kejar akhir Maret ini atau awal bulan depan. Bosan sudah satu tahun nggak selesai," cetus dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.