Sukses

Ini Sebab Indonesia Pernah Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang

Indonesia dinyatakan telah keluar dari daftar negara yang rawan akan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta- Indonesia dinyatakan oleh Badan Financial Action Task Force (FATF) telah keluar dari daftar negara yang rawan akan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ini merupakan salah satu prestasi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kin,erja birokrasinya di mata internasional setelah pada 2012 Indonesia masuk dalam daftar tersebut.

Lalu mengapa Indonesia bisa masuk ke daftar negara yang rawan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme?

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuaangan (PPATK), Agus Santoso mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan dunia menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara yang masuk daftar hitam

"Pertama, pelemahannya waktu itu diminta oleh standar internasional freezing (dana mencurigakan) atau pembekuan aset itu segera, kita UU memberikan kemungkinan sampai 30 hari, itu yang dianggap terlalu lama," kata Agus saat bebincang dengan Liputan6.com yang ditulis, Sabtu (7/3/2015).

Untuk memperbaiki itu, saat ini pembekuan rekening atau transaksi pendanaan terorisme tersebut bisa dilakukan‎ hanya dalam waktu tiga hari.

Alasan kedua, dikatakan Agus mengenai waktu pembekuan rekening. Berdasarkan hukum di Indonesia pembekuan maksimal dilakukan hanya paling lama satu tahun.

‎"Sementara, standar internasional kalau masih masuk dalam UN Security Council, aset masih tetap harus dibekukan," tegas dia.

Sebagai jalan perbaikan, pemerintah telah mengubahnya dimana akan dilakukan evaluasi ulang mengenai waktu pembekuan rekening sebelum akhir masa pembekuan selesai.

Sedakan alasan ketiga yang dijelaskan Agus yaitu mengenai daftar‎ nama orang yang terbukti melakukan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

‎"Undang-undang kita dikatakan bahwa pengadilan itu boleh melakukan mengeluarkan nama dari list, itu dianggap tindakan unilateral dari Indonesia oleh mereka," cerita Agus.

Dengan demikian, Indonesia akan lebih mempertimbangkan Dewan Keamanan PBB mengenai keputusan nama-nama yang terbukti bersalah tersebut‎. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini