Sukses

Banyak Transaksi Jual Beli Apartemen Mewah Tak Terlacak Pajak

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada rencana mengubah skema dasar pajak berdasarkan harga hunian bukan luasan.

Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah akan mengubah pengenaan pajak pada hunian seperti rumah dan apartemen yang tergolong mewah (PPnBM) dan sangat mewah (Pajak Penghasilan/PPh Pasal 22) pada besaran harga atau nilai rumah, bukan luas bangunan. 
 
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada rencana mengubah skema dasar pajak berdasarkan harga hunian bukan luasan. 
 
"Mau review berapa nilai yang mewah atau tidaknya, karena spekulasi susah menentukan yang mewah berapa. Pastinya di atas Rp 1 miliar, jadi formulanya nilai bukan luasan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).   
 
Di sisi lain, Bambang mengaku, banyak transaksi jual beli hunian mewah atau transaksi apartemen termasuk pengalihan kepemilikan yang tidak terekam atau terlacak dengan baik. 
 
"Pajak nggak pernah masuk. Banyak pajak yang harusnya dikumpul, nggak terkumpul karena nggak ada informasi atau datanya," ujarnya. 
 
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan Menkeu terkait skema dasar perubahan pajak tersebut. 
 
"Nanti kita lihat nilanya berapa, karena apartemen di Kuningan seluas 60 meter persegi saja sudah mahal bisa seharga Rp 2 miliar," sambungnya. 
 
Suahasil menjelaskan, selama ini potensi penerimaan pajak hilang karena adanya transaksi jual beli apartemen atau hunian mewah yang tak terekam. Hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bukan objek pajak. 
 
"Itu lepas semua dari pajak. Tapi harusnya kan ada compliance, sehingga transaksi jual beli semestinya bayar pajak. Jadi wajar dan PPJB harus dikenakan pajak. Selama ada transfer kepemilikan harus jadi objek pajak," cetus Suahasil. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini