Sukses

OJK: Waspadai Modus Kejahatan Phishing

OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking.

Liputan6.com, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing atau penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting dalam sebuah komunikasi elektronik resmi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security systems dan pengamanan multi faktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token, namun yang terjadi belakangan ini para pelaku memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan maupun penyadapan.

“Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” kata Kusumaningtuti, Selasa (10/3/2015).

Ia mengungkapkan, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan. Saat ini, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

"OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," jelasnya. (Reza Perdana/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Phising

Video Terkini