Sukses

DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Pusing Soal Blok Mahakam

Jika ada blok migas di Indonesia yang habis masa kontraknya maka secara otomatis akan menjadi hak Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk tidak ambil pusing dalam rencana pengambil alihan Blok Mahakam oleh PT Pertamina (Persero).

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya War‎nika mengungkapkan, seharusnya pemerintah berpijak kepada landasan hukum yang telah ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyan dan Gas Bumi.

Dijelaskan Kardaya, dalam PP tersebut tertulis jika ada blok migas di Indonesia yang habis masa kontraknya maka secara otomatis akan menjadi hak PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas milik pemerintah.

"Begitu saja dibikin repot, kenapa tidak laksanakan PP itu saja, tinggal delegasikan ke Pertamina," kata Kardaya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Memang, setelah itu, Pertamina bisa memutuskan apakah dalam pengambilan Blok yang berada di Kalimantan Timur tersebut akan dikelola sendiri ataupun menggandeng pihak swasta. "Pertamina boleh partner dengan Total, misal dengan pertimbangan Total sudah ada di situ, punya data, jadi kalau diambil Pertamina produksi tidak turun," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan mengenai pengambil alihan Blok Mahakam apakah akan dilakukan oleh Pertamina sendiri, ataupun akan bekerjasama dengan pihak lain.

Bahkan, dalam membahas nasib Blok Mahakam tersebut beberapa menteri beberapa waktu lalu rela bekerja di luar jam kerja dimana saat itu hari Sabtu (7/3) di Gedung Kementerian BUMN yang langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2,5 jam tersebut belum ada keputusan, hanya saja dipastikan bahwa PT Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas untuk Blok yang saat ini dikelola oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex. Kontrak kedua perusahaan itu untuk mengebor sumur minyak Blok Mahakam sendiri akan berakhir pada akhir 2017. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini