Sukses

Pemerintah Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Ekspor Rumput Laut

Wilayah yang menjadi produsen rumput laut terbesar adalah Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan pemerintah tak jadi menerapkan rencana pengenaan pajak ekspor bagi komoditas rumput laut yang selama ini merupakan bahan baku utama produk agar-agar. Pasalnya, kebijakan ini akan mengancam harga di tingkat petani.

Ini diungkapkan Menteri Susi usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Kamis (12/3/2015).  "Kemarin kan ada isu agar-agar mau dikenakan ekspor tarif. Tapi kan nggak jadi, nggak boleh sama saya. Karena kalau nggak, nanti petaninya diturunin harganya kan. Gitu aja. Jadi nggak jadi pengenaan ekspor," jelas dia.

Susi mengungkap ekspor rumput laut asal Indonesia cukup besar. Dari 1 juta ton rumput laut kering, 80 persen diperuntukan bagi pasar ekspor. Adapun wilayah yang menjadi produsen rumput laut terbesar adalah  Sulawesi,  Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan lainnya.

Diharapkan pembatalan pengenaan pajak ekspor akan tetap membuat harga rumput laut baik dan tak turun.

Selain itu ke depan pemerintah berkeinginan membangun satu pengolahan rumput laut sehingga Indonesia tak lagi mengekspor rumput laut mentah."Jadi jangan diekspor raw material. Tapi kan itu jangka panjang," tandas Susi.(Luqman/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.