Sukses

Jaga Rupiah, BKPM Beri Insentif Fiskal ke Industri

nsentif fiskal menindaklanjuti program pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan insentif fiskal untuk industri yang beroritasi ekspor. Hal itu merujuk pada revisi PP 52 tahun 2011 yang mana 'orientasi ekspor' merupakan salah satu kriteria industri yang diprioritaskan dapat tax allowance sehingga dapat meningkatkan devisa ekspor.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, insentif fiskal menindaklanjuti program pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dia mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada April 2015.

“Sektor industri tekstil, mebel dan alas kaki, merupakan sektor yang diprioritaskan mendapatkan tax allowance dalam revisi PP 52/2011, karena memenuhi seluruh kriteria, mulai nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan terutama potensi ekspornya yang cukup besar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Sementara, pangsa pasar produk tekstil secara global mencapai US$ 700 miliar, akan tetapi Indonesia baru menguasai pasar sebanyak 1,85 persen atau US$ 13 miliar tahun 2014. Lalu pasar global US$ 100 miliar, pasar ekpor yang dikuasai  4 persen atau US$ 4 Miliar. Untuk mebel Indonesia hanya menguasai 0,4 persen atau US$ 1,8 miliar dari pasar globalnya mencapai US$ 400 miliar.

Franky menambahkan akan memberikan insentif fiskal bagi penanaman modal asing (PMA) yang melakukan reinvestasi keuntungannya untuk perluasan investasi.

"BKPM mengusulkan pemberian kompensasi tax allowance selama dua tahun," ujarnya.

Tak sekadar itu, BKPM juga mengusulkan persyaratan tax allowance bagi industri makanan yang mendorong kemandirian produksi sapi.

"Impor sapi dan daging sapi Indonesia setiap tahun mencapai 700 ribu ekor. BKPM mengusulkan persyaratan tax allowance untuk impor sapi bakalan diturunkan dari 5.000 ekor sapi menjadi 2.000 ekor," tandas dia. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini