Sukses

Pengamat Ragukan Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Pengamat menilai paket kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi demi selamatkan rupiah penuh dengan ketidakkonsistenan.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Ina Primiana menilai paket kebijakan ekonomi yang digadang-gadang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan rupiah penuh dengan ketidakkonsistenan.

Pemerintah Jokowi sebelumnya merilis delapan paket kebijakan ekonomi dalam rangka mengurangi defisit transaksi berjalan dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Namun dalam perjalanannya, finalisasi hanya dilakukan untuk empat  kebijakan saja.

Lebih jauh Ina meragukan kemauan investor untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia atau reinvestasi dari keuntungannya dengan iming-imingan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax allowance. Belum lagi proses dan pencairan tax allowance yang memakan waktu lama, sehingga fasilitas tersebut jarang diminati investor. 

"Apa investor berani reinvestasi keuntungannya di sini kalau tidak ada kepastian hukum dari pemerintah. Wong kebijakan pemerintah saja bisa berubah dalam hitungan jam atau hari. Pantas saja lembaga asing menyebut kita unstabillity policy," tegas dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dia berpendapat, fokus pemerintah saat ini lebih tersita pada persoalan kisruh dua lembaga tinggi, Kepolisian RI vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut, dianggap telah mengganggu stabilitas ekonomi negara ini.

"Kisruh KPK dan Polri mengganggu urusan ekonomi kita karena ekonomi selalu berkaitan dengan politik. Masalah ekonomi kita nggak dipikirkan lagi," paparnya.

Ina menyarankan, agar pemerintah kembali mengkaji ulang segala kebijakan ekonomi yang akan diambil. Kebijakan apa saja yang dapat betul-betul membuat investor tertarik membenamkan modalnya di Indonesia, melakukan ekspansi dan betah di negara ini.

"Yang paling cepat dosisnya adalah transaksi rupiah di Indonesia dan pariwisata. Sedangkan dampak positif tax allowance untuk reinvestasi akan lama, karena investor baru akan tahu keuntungannya akhir tahun. Belum tentu juga mau ekspansi di sini, bisa saja cuma ditaruh di Indonesia dan itupun mempertimbangkan bunga bank," cetus dia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan antara lain :
 
1. Mengeluarkan Peratutan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fleksibilitas Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagai respon jika terdapat lonjakan impor barang tertentu serta penyederhanaan prosedur dan mekanisme pengembalian.
 
2. Revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 yang dikenal dengan tax allowance untuk mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).


3. Mendorong kebijakan peningkatan penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi lebih tinggi lagi, dengan memperhatikan ketersediaan supply serta kebijakan harga yang kompetitif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

 
4. Keluarnya skema perpajakan khususnya untuk PPN industri pelayaran dalam negeri agar bisa lebih kompetitif.
 
5. Mendorong terbentuknya BUMN reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya asuransi.
 
6. Meningkatkan law enforcement untuk mendorong implementasi Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk bertansaksi di dalam negeri.
 
7. Mendukung kewajiban penggunaan Letter of Credit untuk transaksi empat komoditas utama.
 
8. Memperbaiki sistem remitansi untuk memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri ke dalan sistem perbankan dalam negeri.

Namun pada akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil membocorkan 4 kebijakan yang akan difinalisasi dan diterbitkan pekan ini. Pertama, insentif pajak untuk perusahaan berorientasi ekspor minimal 30 persen. Jenis insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh).

"Insentif juga berlaku untuk kegiatan reinvestasi keuntungan investor, penggunaan komponen lokal, serta untuk perusahaan riset dan pengembangan," ucap dia.

Kebijakan kedua, Sofyan menyebut, peningkatan penggunaan biodiesel dari 10 persen menjadi 15 persen untuk tahap pertama. Sedangkan tahap selanjutnya makin naik ke 20 persen. Hal ini bertujuan untuk mengurangi impor solar dan mengerek harga minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Kebijakan ketiga, pengenaan bea anti dumping sementara dan bea masuk sementara. Serta kebijakan keempat, menambah empat tujuan negara bebas visa dari sebelumnya 19 negara, yakni Jepang, Korea, China dan Rusia.

"Banyak negara memberlakukan bebas visa untuk menarik turis. Karena turis yang cepat mendatangkan devisa. Selama ini barangkali rezim devisa susah menyerap turis," paparnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.