Sukses

Larangan Jual Tiket di Bandara Tuai Protes, Ini Komentar Kemenhub

Larangan penjualan tiket di bandara juga mempertimbangkan aspek keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penjualan tiket di terminal penumpang bandara menuai aksi protes dari berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional   (International Air Transport Association /IATA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan, peniadaan konter tiket di bandara untuk meningkatkan keamanan. Lantaran, ada oknum dan pihak yang tak bertanggung jawab membeli tiket secara mendadak.

"Supaya jauh hari yang naik ke bandar udara sudah prepare. Aspek keamanan," kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Suprasetyo menambahkan, larangan penjualan tiket di terminal penumpang bandara dapat meminimalkan penggunaan tempat, sehingga dapat mengurangi kepadatan penumpang.

"Ketiga tidak crowded, saya empat tahun di Amerika Serikat di bandara itu tidak ada yang jual tiket. Dan itu kebetulan pengalaman Pak menteri waktu di AS mau pindah ke yang lain itu tidak bisa harus di travel agent  dulu," ungkapnya.

Menurut Suprasetyo, penumpang bandara akan lebih tertib, aksi calo dan penipuan pun dapat diberantas dengan jurus tersebut, sehingga calon penumpang dapat terjamin keamanannya. "Tertib bandaranya. Itu menghindari penipuan," kata Suprasetyo.

Tak Ada Penjualan Tiket di Bandara Soetta pada 15 Februari 2015

Sebelumnya PT Angkasa Pura II  menutup semua konter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soetta pada Februari 2015. Penutupan tersebut dilakukan berguna untuk peningkatan pelayanan publik di Bandara yang ada di seluruh Indonesia.

Diungkapkan Manajer Humas dan Protokeler Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014.

Dalam surat bernomor : HK .209/I/16PHB.2014 di dalamnya berisi tentang instruksi untuk seluruh bandara yang ada di Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik.

"Ada lima hal di dalamnya, pertama soal meniadakan ruang penjualan tiket yang ada di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di Bandara," ujar Yudis.

Kemudian ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara atau airside dan diruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
Keempat, menyediakan costumer service lounge bagi airlines untuk melayani kebutuhan penumpang termasuk fare adjustment.

”Dan terakhir atau kelima, kami diminta untuk mensosialisasikannya,” ujar Yudis. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini