Sukses

Pajak Jalan Tol Batal, Ini Komentar Bos Jasa Marga

PT Jasa Marga Tbk turut mendukung bila penerapan PPN jalan tol sebesar 10 persen diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengusulkan bila penerapan pajak pertambahan nilai/PPN jalan tol sebesar 10 persen dilakukan maka diimplementasikan untuk mobil pribadi.

"Kemarin ada usulan kalau bisa golongan 2 dan 5 tidak usah dikenakan karena untuk masalah logistik. Pengenaan PPN sebaiknya mobil-mobil kecil saja," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Adityawarman, Rabu (18/3/2015).

Pihaknya pun mendukung bila pemerintah menerapkan PPN jalan tol sebesar 10 persen. Akan tetapi itu memang diputuskan oleh pemerintah.

"Bukan keberatan apa tidak, tanya pemerintah apakah akan melaksanakan," kata dia.

Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan pungutan PPN yang direncanakan 1 April 2015. Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Bambang menegaskan, PPN 10 persen untuk tol dinyatakan batal.

"Belum akan ada pengenaan PPN Jalan tol per 1 April 2015," ujar Bambang.

Pembatalan PPN Jalan Tol, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Sebelumnya Pemerintah telah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk para pengguna jalan tol. Pembatalan itu diambil lantaran pemerintah khawatir kebijakan ini akan berbenturan dengan kenaikan sebagian besar tarif jalan tol di seluruh Indonesia pada tahun ini.

Menanggapi hal itu, pengamat perpajakan Rony Bako menilai pemerintah dinilai kurang konsisten dalam melaksanakan sumber-sumber baru penerimaan pajak tahun ini.

"‎Berarti dari segi perencanaan pemerintah kurang baik dalam perencanaan sumber-sumber perpajakan," kata Ronny saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dengan begitu, Ronny mengatakan,‎ pemerintah kurang matang dalam perencanaan perolehan penerimaan negara dari sumber-sumber baru perpajakan.

Pasalnya dalam ketika disetujui target penerimaan negara Rp 1.489 triliun, secara otomatis pemerintah sudah menyebutkan perolehannya dari sumber-sumber yang sudah ditentukan. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.