Sukses

Konsultasi Pajak: Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?

Mau tahu besar pajak yang dikenakan ke penghasilan Anda? cek di sini!

Liputan6.com, Jakarta - Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut:

Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan?

Terima kasih, salam.

Email: yosua.daXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Bapak Yosua,

Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.
 

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:

a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                                  : Rp   28.350.000
                                            ______________ -

- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
        

 Perhitungan PPh Terhutang:

- Rp 50.000.000 x 5%        : Rp 2.500.000
    
- Rp 200.000.000 x 15%    : Rp 30.000.000

- Rp 250.000.000 x 25%    : Rp 62.500.000

- Rp 191.650.000 x 30%    : Rp 57.495.000
                                            _______________ +

                                            Rp 152.495.000

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.