Sukses

Ini Hukuman Bila Sengaja Tak Sampaikan SPT Pajak Tahunan

Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No 16 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan ada hukuman pidana bagi setiap orang atau Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No 16 Tahun 2009. 
 
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka mengakui bahwa ada orang yang dengan sengaja tidak melaporkan atau mengisi SPT secara tidak benar. 
 
"Ada kok yang nggak melapor SPT. Kan ada orang yang merasa melanggar, tapi karena nggak kena pinalti atau sanksi ya cuek. Atau ada orang yang melaksanakan kewajibannya tanpa harus dikejar-kejar. Jadi dibutuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk pemenuhan administrasi mereka," terang dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/3/2015). 
  
Wahju menjelaskan, tidak jarang Wajib Pajak memasukkan data atau informasi palsu atau asal-asalan atau tidak benar pada formulir SPT Tahunan PPh baik manual maupun elektronik. 
 
Padahal dikatakan dia, ada hukuman pidana menanti bagi Wajib Pajak yang sengaja melakukan hal tersebut. Pasalnya sudah jelas ada ketentuan bahwa Wajib Pajak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuat keterangan tidak benar atau tidak lengkap pada SPT dan sengaja tidak menyerahkan SPT. 
 
"Sanksinya di pasal 39 KUP bisa kena kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Karena kalau ini sudah tahun 2015, lalu misalnya belum menyerahkan SPT Tahun 2013, itu namanya sengaja," tegas Wahju. 
 
Bukan hanya dibui, pada Pasal 39 ini juga disebutkan, Wajib Pajak akan dikenai sanksi denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.  
 
Wahju menuturkan, Ditjen Pajak telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin mengisi maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh. Mulai dari formulir manual, e-filing berbasis online, aplikasi SPT versi Android sampai dropbox.  
 
"Pelayanan pun kita buka lewat website, helpdesk di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kring pajak. Ini dilakukan supaya masyarakat nggak bilang lagi ngisi SPT ribet karena bantuan pengisian kita sediakan," tukas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini