Sukses

Orang Pegang NPWP Bukan Karena Ingin Bayar Pajak

Tidak semua orang yang menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki niat untuk menyetor pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Dari 27 juta Wajib Pajak terdaftar tidak seluruhnya menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Padahal penyampaian SPT sangat penting bagi negara terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan pembayaran pajak.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka menyatakan, tidak semua orang yang menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki niat untuk menyetor pajak.

"Ketika bicara Wajib Pajak terdaftar, mempunyai NPWP, ternyata nggak semua karena ingin bayar pajak," ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kata Wahju, ada alasan lain jika seseorang membuat atau mempunyai NPWP. Contohnya saja ingin membuka rekening bank, mengajukan kredit properti atau lainnya. "Jadi bukan ingin bayar pajak sebenarnya," sambung dia.

Dari Wajib Pajak terdaftar 27 juta orang, Ditjen Pajak menargetkan penyerahan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sekira 2 juta pelapor e-filing. Target ini meningkat dari realisasi tahun lalu 1,2 juta pelapor.

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime.

Selama ini, Wahju mengaku, belum menerima keluhan atau pengaduan apapun soal e-filing, pengadaan dropbox atau permasalahan lain mengenai cara penyampaian SPT Tahunan PPh.

"Kita mau perbaiki apanya, wong nggak ada pengaduan juga. Banyak sih orang yang bilang pengisian SPT ribet. Tapi itu hanya omongan orang yang nggak mau ngisi SPT secara jujur," tegasnya.  

Dia mengaku, Ditjen Pajak mempunyai data dan bukti SPT yang dapat dicocokkan untuk melacak kejanggalan perhitungan pajak atau informasi kurang akurat di SPT Tahunan Wajib Pajak.

"Misalnya ada yang mengisi di SPT cuma punya mobil Kijang Terano, tidak ada mobil lain di daftar kekayaan saya. Tapi terbukti, punya Lamborghini, Ferrari di mana kenyataan nggak sesuai dengan yang dilaporkan. Itu ada sanksinya," papar dia.  

Wahju berharap Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2015 dan untuk Badan Usaha 30 April ini. Ditjen Pajak, diakuinya siap dengan segala beban tinggi saat musim pengumpulan SPT tahun ini.

"Bahkan dulu pada waktu tahun 2000, hari Sabtu-Minggu kita buka pelayanan sampai jam berapapun. Tapi sudah 15 tahun berlalu, harusnya masyarakat bisa belajar dan sudah saatnya mengerti SPT," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.