Sukses

Lindungi Petugas Pajak, Jokowi Diminta Terbitkan Perpres

Pemerintah menargetkan pendapatan perpajakan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pendapatan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.400 triliun

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, untuk memperlancar pemasukan pajak tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan hukum bagi para petugas pemungut pajak.

Dengan adanya Perpres perlindungan hukum tersebut nantinya akan melindungi para petugas pajak dalam tindak-tindak kriminalisasi ketika memungut pajak bagi para pengusaha-pengusaha besar.

"Jadi memang tidak ada jaminan perlindungan hukum dari pemerintah kepada petugas pajak, sehingga mereka tidak berani, mereka berpotensi untuk di dikriminalisasi. Itu yang selama ini cukup banyak terjadi," kata Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (21/3/2015).

Yustinus menambahkan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang masih mengandalkan kesadaran masing-masing pribadi, dikenal sebagai satu bagian dari kelemahan yang dimiliki Indonesia.

Hal itu terbukti dari jumlah pajak yang diterima pemerintah pada tahun 2014, masyarakat kalangan menengah ke bawah dinilai lebih patuh dalam penyampaian pajak mereka sendiri.

Berbeda dengan masyarakat kalangan menengah keatas yang mayoritas adalah pengusaha-pengusaha besar atau profesi-profesi yang memiliki pendapatan setiap bulannya cukup tinggi.

Dari kalangan inilah yang menurut Yustinus menjadi potensi yang sangat besar untuk dapat dikejar pajaknya demi mencapai target pajak yang sudah ditetapkan.

‎"Kita belom seperti transparansi, tranparansi di kita masih sangat jauh dan ini perlu didorong, kadang-kadang rezim kerahasiaan itu menjadi perlindungan bagi orang-orang yang nakal dan tidak patuh‎," paparnya.

Untuk membuat perpres dalam rangka melindungi petugas pajak, selain itu juga menindak hukum masyarakat yang tidak membayar pajak, Pemerintah diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, PPATK dan Kejaksaan.‎ (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.