Sukses

Jelang 31 Maret, Ditjen Pajak Siap Buka Pelayanan Hingga Malam

Penyetor SPT Tahunan diperkirakan akan membludak di minggu terakhir Maret 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan siap mengerahkan seluruh tenaga untuk melayani pengisian maupun penyampaian Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2014 Wajib Pajak Orang Pribadi hingga batas waktu 31 Maret 2015.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka mengungkapkan, batas waktu penyerahan SPT Tahunan PPh Tahun 2014 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2015 dan Badan Usaha paling lambat 30 April 2015.

"Kalau pelayanan SPT manual, kami memang kewalahan. Tapi setiap tahun kami sudah biasa mempunyai beban tinggi untuk mengumpulkan SPT Tahunan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Lebih jauh Wahju mengatakan, pihaknya siap menerjunkan petugas pelayanan dari berbagai macam seksi untuk membantu pengumpulan SPT Tahunan. Namun Ia mengakui, Ditjen Pajak belum tahu apakah akan membuka pelayanan di hari libur, mengingat 31 Maret jatuh pada Selasa.

"Sekarang kalau lihat UU-nya, ada hari kerja dan jam kerja. Tapi dulu di tahun 2000, dalam rangka pelayanan, kami buka di sabtu minggu dan jam berapa pun," terang dia.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan II Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Andri Ebenhard menuturkan, penyetor SPT Tahunan biasanya akan membludak pada minggu-minggu terakhir sebelum 31 Maret.  

"Memang agak sulit memprediksi karena kebiasan orang-orang Indonesia menyerahkannya di saat-saat terakhir. Makanya biasanya ada kebijakan melayani sampai malam, bukan jam 5 sore tutup," papar dia.

Saat ini, Andri menuturkan, Ditjen Pajak telah menyediakan berbagai fasilitas atau channel yang bisa digunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Fasilitas itu antara lain, dengan formulir SPT manual, elektronik (e-filing), dan dapat diserahkan lewat dropbox, via online, dan aplikasi Android.

"Saya pikir tinggal kesadaran masyarakat saja. Wajib Pajak harus melaporkan SPT, bukan kami yang mengejar-ngejar. Jadi laporlah sebelum 31 Maret 2015," pungkas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini