Sukses

Konsultasi Pajak: Masih Mahasiswa, Apa Harus Lapor SPT Pajak?

Sekarang saya masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja. Apa saya harus lapor SPT Pajak?

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, saya Dewi Komala sari ingin bertanya. Pada 2014 lalu, saya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pembukaan rekening BCA, sedangkan dari saat itu hingga sekarang saya masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja.

Pada Januari 2015, saya belum lapor bahwa saya belum kena pajak karena belum bekerja. Tertera di berita Liputan6.com berjudul "Tak Lapor SPT Pajak, Apa Saja Sanksinya?" Di sana ada kalimat "...batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai akhir Maret 2015."

Berarti saya masih bisa lapor ya? Apakah terkena sanksi atau denda?

Email: dewXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdri Dewi Komala,

Mengacu kepada pasal 3 ayat (8) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berhubung masih berstatus sebagai mahasiswi dan belum memperoleh penghasilan, meskipun memiliki NPWP maka tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.