Sukses

Ditjen Pajak Buru Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP

Ditjen Pajak menegaskan pihaknya akan memberikan memberikan sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja tidak daftar NPWP.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencatat 16 persen dari 7.519 perusahaan pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu artinya ada sekitar lebih dari 1.200 perusahaan tanpa NPWP.

Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak justru berkelit dengan data tersebut. Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka mengaku tidak tahu dengan angka yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Padahal data tersebut dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak tahu data itu. Itu dari mana? Mungkin sudah pernah diserahkan ke kami, tapi saya tidak tahu," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Wahju justru bingung dengan fakta tersebut. Lantaran, perusahaan tambang pemegang IUP wajib memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Namun dia tidak berani berasumsi terjadi permainan saat pemberian proses izin.

"Kok bisa mereka tidak punya NPWP. Berarti mungkin syarat pengajuan IUP tidak mencantumkan NPWP sebagai kewajiban," sambung dia.

Wahju menuturkan, sanksi tegas dikenakan bagi siapapun yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang KUP Pasal 39. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Kami akan terus tagih utang pajaknya. Caranya dengan mencari dan mengukuhkannya. Kami akan mendatangi perusahaan tambang itu dan mengirimkan surat peringatan," pungkas Wahju. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.