Sukses

SPT Diperbaiki, Warga RI Siap-siap Bayar Kekurangan Pajak

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, perbaikan SPT Tahunan akan meningkatkan penerimaan pajak sekitar 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan bekerja keras mengumpulkan penerimaan pajak yang ditargetkan hampir Rp 1.300 triliun pada 2015. Berbagai cara akan dilakukan Unit Eselon I tersebut mulai Mei 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui, penerimaan pajak sepanjang tiga bulan pertama 2015 masih lebih rendah dari target. Namun setelah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2014 Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2015 dan Badan 30 April 2015, Ditjen Pajak akan segera menjalankan peran pentingnya.

"Setelah SPT semuanya masuk di bulan ini dan bulan depan, baru kita akan melakukan extra effort. Karena kalau sampai akhir tahun ini kita hanya pakai cara seperti tahun lalu, tidak akan tercapai targetnya," ujar Bambang saat RDP Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).  

Dia menyebut, tahun pembinaan wajib pajak mulai berlaku 2015. Ditjen Pajak berharap masyarakat menjadi Wajib Pajak yang patuh membayar pajak. Pihaknya telah menelurkan kebijakan untuk landasan hukum di perpajakan.

Langkah pertama, Bambang menambahkan, Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT Tahunan sejak 2010-2014 atau 5 tahun terakhir. Kebijakan pengumpulan pajak ini sama dengan sunset policy yang pernah diterbitkan di 2008.

"Tahun ini sifatnya wajib dari sebelumnya sukarela. Dari perbaikan SPT itu, jika ada kekurangan pembayaran dari WP, maka WP harus menyetor kekurangan pajak itu. Tapi kita juga bisa membebaskan denda atau pinalti kepada mereka," tutur dia.

Dengan upaya itu, dirinya mengaku penerimaan pajak akan mengalami kenaikan hingga 30 persen dan menjadi sumber penerimaan besar di 2015. Cara kedua, kata Bambang, menerapkan invoice elektronik untuk Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak akan ada lagi faktur fiktif atau direkayasa.

"Upaya ketiga, ekstensifikasi untuk Wajib Pajak Oang Pribadi Non Karyawan mengingat perolehan penerimaan pajaknya baru Rp 5 triliun di 2013 dari total penerimaan lebih dari Rp 900 triliun," jelas dia.

Bambang menyatakan, 25 orang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 45 juta orang berpotensi Wajib Pajak terdaftar. 10 juta Wajib Pajak di antaranya yang menyampaikan SPT Tahunan.

"Tapi baru 900 ribu orang Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang taat dan patuh membayar pajak," kata dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.