Sukses

Bank Mega Tak Laksanakan Putusan Hukum, Ini Pinta DPR ke OJK

Dalam putusan MA memutuskan, Bank Mega terbukti bersalah dan bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad menindak tegas manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), soal pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Desakan tersebut disampaikan secara langsung oleh anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI bersama Menkeu, Gubernur Bank Indonesia, dan OJK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Saya minta putusan ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi pihak bank tidak mau menjalankan. Bila perlu, OJK harus cabut ijin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," tegas politisi Golkar itu.

Misbhakun meminta agar OJK tidak pandang bulu menerapkan peraturan. Ia bahkan menggaransi akan berdiri memback up Muliaman jika OJK berani menegakkan peraturan tersebut.

"Jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, jika bapak dipermasalahkan karena menegakkan aturan ini," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Golkar tersebut, juga menyerahkan bundelan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Bank Mega kepada Muliaman Hadad untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, MA telah memutuskan pada 12 Februari 2015 lalu oleh majelis kasasinya, Hamdan, Syamsul Ma'arif dan Valerine JL kriekhoff, memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa hilangnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen per tahun. (Taufiqurrohman/Ahm)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bank Mega adalah salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang perbankan.

    Bank Mega

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK