Sukses

Melenceng Jauh dari Target, Ini Keputusan DPR Soal Rupiah

Komisi XI DPR meminta kepada pemerintah, BI, dan OJK untuk melaksanakan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI dan empat lembaga keuangan tinggi negara memutuskan tujuh kesimpulan dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kesimpulan tersebut dibuat karena kurs rupiah saat ini telah melenceng jauh dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 12.500 per dolar AS.  Lembaga keuangan itu adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sejak dua minggu lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar memang terus berada di kisaran Rp 13.000 per dolar AS. Berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) nilai tukar rupiah mulai masuk ke level Rp 13.000 per dolar AS pada 9 Maret 2015. Hanya dalam dua hari kemarin rupiah sempat berada di bawal level tersebut yaitu Rp 12.972 per dolar AS pada 24 Maret dan Rp 12.932 per dolar AS pada 25 Maret.

DPR dan empat lembaga tersebut menggelar rapat dengar pendapat soal rupiah pada Rabu (25/5/2015) malam. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi XI Fadel Muhammad dan dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo, dan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.   

Tujuh keputusan dalam rapat rupiah, yakni:

1. Komisi XI DPR memandang bahwa kondisi fluktuasi nilai tukar rupiah pada saat ini dalam rentang yang harus mendapatkan perhatian secara khusus oleh pemerintah dan BI karena sangat berpengaruh terhadap rakyat Indonesia.

2. Komisi XI DPR meminta pemerintah dalam rangka memperbaiki defisit transaksi berjalan perlu menjalankan paket kebijakan yang ditujukan untuk perbaikan struktural dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah terkait dengan paket kebijakan yang mewujudkan L/C untuk ekspor produk sumber daya alam diwajibkan adanya sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan efektif.

4. Komisi XI DPR meminta kepada pemerintah, BI, dan OJK untuk melaksanakan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan semua trasanksi jual beli barang di dalam negeri menggunakan rupiah terkait dengan masih banyaknya instansi pemerintah dan BUMN yang bertransaksi dengan dolar AS. Diminta agar pemerintah segera memerintahkan BUMN-BUMN untuk mengakhirinya dan menggunakan sanksi lagi yang tidak mengindahkannya.

5. Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah dan BI untuk menyiapkan paket kebijakan yang dapat mendorong ekspor manufaktur dan pertumbuhan industri subsitusi impor dengan kebijakan investasi dalam rangka pengurangan ketergantungan bahan baku dan penolong.

6. Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan upaya khusus (peningkatan kepatuhan, perbaikan SPT, perluasan basis pajak) terkait dengan target penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN-P 2015.

7. Komisi XI DPR meminta kepada OJK dalam rangka mewujudkan sistem keuangan inklusif dilakukan dengan penyiapan kelembagaan sumber daya manusia dan aturan agar kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama UMKM. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini