Sukses

Pekerja KAI Minta Kejelasan Nasib

Hampir ribuan pekerja di luar staf perusahaan kereta api jabodetabek adalah pekerja kontrak dan outsourcing.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja KeretaApi Jabodetabek (SPKAJ) meminta Menteri Ketanagakerjaan, Hanif Dakiri, agar segera mencabut peraturan ketenagakerjaan tentang system kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Permen No.19 Tahun 2012.
 
Hal ini karena Permen tersebut telah menjadi celah hukum bagi Asosiasi Transportasi Kereta Api Indonesia (ATKAINDO) untuk melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing terhadap pekerja kereta api yang bekerja pada posisi penting dalam jalur transportasi perkeretaapian.
 
Ketua umum SPKAJ, Abet Faedatul Muslim menjelaskan pada tahun 2013, pengawasan Kemenakertans telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan dengan No. B.261/PPK-NJ/V/2013 dan B.336/PPK-NKJ/VI/2013 yang menetapkan bahwa jenis pekerjaan pengawalan kereta api, petugas loket, portir/tapping, dan announcer atau petugas informasi adalah jenis pekerjaan inti bisnis yang tidak dapat dialih daya kan.
 
Namun akibat permen ini perusahaan yang ada di bawah ATKAINDO diantaranya PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia), PT KCJ (Perusahaan KeretaAPi Commuter Jabodetabek) dan PT Raillink kembali menetapkan empat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan penunjang/bukan inti bisnis produksi.
 
“Kemarin pemerintah mengumumkan akan menaikkan tiket kereta api. Tapi pemerintah tidak pernah memperhatikan nasib pekerja kereta api yang berstatus kontrak dan Outsourcing. Seharusnya pemerintah juga memerintahkan ATKAINDO untuk mengangkat kami menjadi pekerja tetap”, keluh Abet.
 
Hampir ribuan pekerja di luar staf perusahaan kereta api jabodetabek adalah pekerja kontrak dan outsourcing, dan puluhan ribu pekerja kereta api di Indonesia mengalami hal yang sama. Bahkan, data ILO tahun 2013 hampir 65% pekerja di indonesia berstatus tidak tetap, meliputi: kontrak kerja pendek, percobaan magang, harian lepas, serta borongan. Artinya ada sekitar 27,55 juta jiwa rakyat indonesia bekerja sebagai pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.
 
“Pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Misalnya saja kasus SPKAJ sejak tahun 2008 para pekerja yang menuntut untuk diangkat sebagai pekerja tetap kereta api hingga saat ini belum jelas proses penyelesaiannya, padahal ada Nota Pengawasan Kemenakertrans dan Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI yang menginstruksikan penghapusan praktek outsourcing di BUMN seluruh Indonesia, belum lagi banyak perusahaan alih daya yang ilegal dan tersangkut kasus pidana, semisal PT KENCANA LIMA rekanan PT KCJ ini sejak tahun 2011 membayar upah pekerja di bawah UMK tapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah”, tegas Abet.
 
Sekitar ratusan massa aksi dari SPKAJ, pada hari ini (26/3) mendatangi gedung kementrian ketenagakerjaan untuk meminta kejelasan atas permasalahan ini.
 
Mereka menuntut agar menteri ketenagakerjaan membatalkan Permen No.19 Tahun 2012 dan menindak tegas para pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum.(Fik/Nrm)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.